Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pemberian jasa hukum kenotariatan secara cuma-cuma oleh notaris kepada orang yang tidak mampu sudah berjalan dan penerapannya sudah ada di kota makassar. Namun belum maksimal atau angka yang sangat kecil di bandingkan dengan akta biasa, Faktor-faktor penghambat dan pendukung pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma oleh notaris bagi orang yang tidak mampu 1)faktor pendukung UUJN dan Kode Etik Notaris, 2)faktor penghambatnya yaitu himpitan kebutuhan materialisme bagi notaris untuk memenuhi kebutuhan hidup dan operasional kantor adalah suatu tuntutan realitas yang tidak terelakkan