Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum kewarisan Islam berdasarkan Kompilasi Hukum Islam belum sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat Islam Kota Palopo. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor tingkat pengetahuan aparat yang berwenang, faktor kesadaran masyarakat, faktor tingkat pengetahuan masyarakat, faktor persepsi/sikap masyarakat, dan faktor adat kebiasaan/tradisi masyarakat. Secara parsial faktor yang sangat berpengaruh adalah kebiasaan/tradisi masyarakat, tingkat kesadaran masyarakat, dan tingkat pengetahuan masyarakat. Sedangkan dua faktor lainnya, yakni tingkat pengetahuan aparat dan persepsi masyarakat kurang berpengaruh terhadap tingkat pelaksanaan hukum kewarisan Islam di Kota Palopo. Oleh karena itu, kepada aparat yang berwenang diharapkan melakukan peningkatan status hukum kewarisan Islam, menyempurnakan landasan dan materil hukum kewarisan Islam, serta peningkatan kualitas dan kuantitas sosialisasi peraturan perundang-undangan dan hukum kewarisan Islam kepada masyarakat Muslim.