Abstract :
Langkah yang harus dilakukan oleh seorang Hakim Pengadilan Agama untuk meretas ketika ada persengketaan, salah satunya yaitu lebih memaksimalkan pemeriksaan berkas-berkas yang berperkara dan memaksimalkan kerjasama dengan perangkat daerah yang ditunjuk sebagai PPAIW untuk melaksanakan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, apalagi dalam Undang-Undang tersebut membahas tentang pidana bagi orang yang menyelewengkan harta benda wakaf yaitu pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.