Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Datestamp
2017-11-23 02:05:55
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa fasakh atau dikenal pembatalan perkawinan dalam hukum perdata dapat terjadi apabila para pihak tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang telah ditentukan oleh Agama dan peraturan yang ada. KHI terbagi dua. Yaitu batal demi hukum, yang tercantum dalam Pasal 70 KHI, karena menyalahi aturan dan haram hukumnya apabila dilaksanakan. Dan dapat dibatalkan sebagaimana yang tercantum pada pasal 71 KHI. Faktor atau penyebab terjadinya pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Maros adalah sebagaimana pada perkara dengan Nomor 61/pdt.G/2007/PA Mrs dengan alasan adanya paksaan
atau di bawah ancaman yang melanggar hukum. Hal ini sesuai pasal 71 KHI pada poin (f) yang menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaaan. Dan perkara dengan Nomor
75/pdt.G/2014/PA Mrs. Adapun yang menjadi alasannya ialah karena penipuan, penipuan wali dan identitas diri pihak yang melangsungkan perkawinan. Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pada pasal 27 ayat (2) dan dalam dalam KHI pasal 72 ayat (2). Apabila suatu perkawinan dinyatakan putus tentu ada akibat dari putusnya perkawinan tersebut. Baik hubungan suami istri, anak, maupun harta kekayaan.