Abstract :
Syariat Islam telah meletakkan sistem kewarisan dalam aturan yang paling baik, bijak, dan adil. Agama Islam menetapkan hak pemilikan benda bagi manusia, baik laki-laki maupun perempuan dalam petunjuk syariah, seperti memindahkan hak milik seseorang pada waktu masih hidup kepada ahli warisnya atau setelah dia meninggal, tanpa melihat perbedaan antara anak kecil dan orang dewasa.