Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan harta anak yatim yaitu mencakup pemeliharaan atau penjagaan harta anak yatim sebaik mungkin. Mengembangkan hartanya agar tetap “hidup” dan tidak “beku” untuk menghasilkan keuntungan. Dan ketika anak tersebut mencapai usia balig, dewasa atau sudah mampu mengelola hartanya sendiri maka hartanya diserahkan kepadanya dengan jujur dan dianjurkan menghadirkan saksi-saksi agar adanya jaminan atau bentuk pertanggung jawaban, sehingga mencegah terjadinya perselisihan atau pertengkaran yang dapat ditimbulkan oleh tuduhan atau prasangka buruk