Abstract :
Hasil penelitian menujukkan bahwa analisis dan perhitungan pajak
penghasilan PT Pelindo IV telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang perpajakan No 36 Tahun 2008. Namun, terdapat beberapa item yang
dikoreksi oleh pihak perpajakan seperti yang tertera dalam laporan SPT perusahaan
antara lain penghasilan yang dikenakan PPh final, biaya-biaya, beban serta
penyisihan piutang.