DETAIL DOCUMENT
Konsep Hadhanah dalam Kasus Perceraian Beda Agama dan Penyelesaiannya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif
Total View This Week15
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.33 Perceraian Menurut Islam 
Datestamp
2017-12-06 00:20:22 
Abstract :
Hasil pembahasan dari penelitian ini fiqih Islam penyelesaian sengketa melalui at-tahkim diperbolehkan dalam perkara-perkara perdata dan ahwal syakhshiyah berupa pernikahan, dan termasuk masalah hadhanah.Penyelesaian sengketa hadhanah melalui lembaga peradilan menurut menyimpulkan(1) hukum Islam dan hukum positif di Indonesia sudah mengatur dengan jelas persoalan hadhanah.Para fuqoha secara mendasar sepakat bahwa hadhanah adalah hak seorang ibu, ibunya ibu dan keatas.Hukum positif di Indonesia baik UUNo.1tahun 1974 tentangPerkawinanmaupun KHI juga menyatakan hal yang sama.(2)Pernikahan seorang Muslim dan non Muslimah, khususnya Ahl al-Kitāb padaawalnyabolehdan legal, tetapi karena suatu pertimbangan siyāsahshar‘iyyah dan maqāṣid al-syar’iyyah, maka kebolehan itu diperketat, bahkan ditutup dimana MUI menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah; perkawinan laki-laki Muslim dengan perempuan ahl al-Kitab, berdasar qaulmu’tamad, adalah haram dan tidak sah. (3) dalam sengketa perceraian, anjuran damai menjadi satu asas hukum acara Peradilan Agama yang menjadi kewajiban pemeriksaan. Dalam fiqih Islam, dikenal dengan istilah al-qadhaa yakni memutuskan pertentangan yang terjadi dan mengakhiri persengketaan dengan menetapkan hukum syara'(dengan merujuk kepada hukum Allah) bagi pihak yang bersengketa. Implikasi penelitian ini merekomendasikan bahwa penetapan hadhanah dalam kasus perceraian beda agama, terutama bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap anak, hendaknya dibicarakan secara musyawarah keluarga sehingga lebih jernih dalam menetapkan kemana anak itu tinggal dan bagaimana menjaga kesejahteraannya.Para orang tua yangbercerai dan mempersoalkan hak hadhanah dari anak-anak mereka, sebaiknya sengketa hakhadhanah tersebut diselesaikan diluar pengadilan yaitu melalui jalur perdamaian (islah), salah satunya dengan menerapkan teori tahkim, karena penyelesaian dengan cara ini sangat efektif, cepat,murah danmemenuhi rasa keadilan dalam menemukan kemaslahatan anak sehingga kepentingan anak tetap terjaga. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin