Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan usia Dini di Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponoto yaitu Kurangnya Sosialisasi Undang-Undang Pernikahan No.1 Tahun 1975, Pergaulan Bebas, Ekonomi, budaya,Pengaruh Sosial budaya. 2) Upaya yang di lakukan Penyuluh Agama Dalam Mencegah Pernikahan Usia Dini di Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto. Yaitu, Bimbingan Penyuluhan Islam, dan Penyuluhan Kesehatan