Abstract :
Hasil penelitian ini menemukan enam (6) persamaan dan perbedaan mengenai
pelaksanaan zakat ma>l dan persepuluhan. Persamaannya; Pertama; segi pengertian,
berarti tumbuh dan berkembang/berkah. Kedua; Dari segi penghimpunan, pada
penghimpunan zakat periode januari-juni 2017 mengalami peningkatan 100% dan
persepuluhan mengalami juga peningkatan 50% pada periode aprlil-maret 2012-2017
di bandingkan pada tahun 2011. Ketiga; segi kitab suci, zakat merupakan suatu
kewajiban yang dijelaskan dalam al qur’an surah al baqarah ayat 43,267, surah attaubah ayat 103. Begitu pula dengan persepuluhan merupakan suatu kewajiban sebagaimana penjelasan Imamat 27:30, Maleaki 3:10, Bilangan 18:21. Keempat; dari segi tujuan dan hikmah, pada dasarnya kedua konsep ini betujuan untuk membantu kaum lemah sehingga orang-orang yang miskin tidak merasa iri dan membuat orang kaya lebih peka. Kelima; Cara mengitungnya, harta yang dijadikan zakat dan persepuluhan merupakan harta yang berasal dari hasil usaha seseorang dan diperoleh dengan cara halal dan baik. Keenam; penditribusian dan pendayagunaan, pada dasarnya zakat dan persepuluhan merupakan hak dari golongan yang lemah dari segi ekonomi sebagaimana penjelasan qur’an surah at-taubah:60 dalam agama Islam dan
Ulangan 26:12 dalam agama Kristen. Sedang perbedaan; Pertama, dari segi
pengertian menurut istiah, zakat mal adalah mengelurakan harta tertentu dengan
jumlah 2,5%, persepuluhan merupakan mengeluarkan harta dengan jumlah
sepersepuluh dari penghasilan. Kedua; dari segi penghimpunan, zakat yang
terhimpun mencapai 10% periode januari-juni 2017 dan persepuluhan 50% periode
2012-2017. Ketiga; dari segi kitab suci, al qur’an mewajibakan zakat bagi kaum
muslimin yang memenuhi syarat jika tidak menunaikan maka akan mendapatkan
sanksi berupa siksa, sedang dalam Al Kitab tidak ada ancaman bagi seseorang yang
meninggalkan persepuluhan. Keempat; tujuan zakat yaitu untuk mensucikan diri dan
harta seseorang. Persepuluhan mengembalikan karunia Tuhan yang telah di berikan
kepada hamabnya. Kelima, dalam Islam untuk harta yang terkena zakat harus
mencapai haul dan nisab, dalam Kristen tidak ada pembatasan harta untuk dijadikan
persepuluhan. Keenamam; penditribusian dan pendayagunaan, zakat mal di berikan
kepada delapan golongan yaitu; Faqir, miskin, amil, Muallaf, Riqab, Gharimin,
sabilillah dan ibnu sabil atau sesuai dengan QS. At-Taubah:60. Sementara
persepuluhan diberikan hanya empat golongan; suku lewi (orang bertugas pelayan
umat), orang asing, janda dan orang miskin sebagaimana penjelasan Ulangan 26:12.
Implikasi peneitian ini (1) Pada dasarnya pelaksanaan zakat dan persepuluhan
jika dimaksmalkan dengan baik maka salah satu permasalahan kemiskinan dapat di
kurangi dalam kehidupan masyarakat. (2) Setiap agama menganjurkan para
penganutnya untuk senantiasa melakukan kebaikan terlebih lagi membantu orang
yang lemah. (3). Sebagai umat beragama sebaiknya lebih mengedepakan persamaan
yang dimiliki daripada menonjolkan perbedaannya sehingga dapat mewujudkan
masyarakat yang majemuk yang hidup dengan baik dan rukun