Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek cessie dalam pandangan KUHPer dan hukum Islam diperbolehkan berdasarkan syarat-syarat tertentu selama tidak melanggar syariat Islam dan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Praktek cessie dalam pandangan hukum Islam (hiwalah haqq) lebih dominan mengatur perpindahan piutang antara subjek dan subjek hukum dan berpatokan pada Al-Quran dan hadis, sedangkan praktek cessie dalam pandangan KUHPer lebih dominan mengatur tentang peralihan piutang antara subjek dan badan hukum. Praktek cessie dalam pelaksanaannya haruslah disaksikan dan ditulis, baik dalam hukum Islam dan KUHPer.