Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Fungsi Pemerintah Daerah Dalam Penataan Ruang dan Wilyah di Kabupaten Bulukumba yaitu: di DPRD mempunyai 3 tugas yaitu legislasi, penganggaran dan pengawasan, untuk Dinas
Penataan Ruang melakukan pengawasan dengan membentuk tim pengawas pembangunan dan untuk Inspektorat melakukan pengawasan mengenai ke uangan, aspek fisik pekerjaan insfrastruktur dan sumber dayanya, 2) Kendala-kendala yang di hadapi pemerintah daerah Bulukumba dalam mengawasi Penataan Ruang dan Wilayah yaitu: kurangnya sarana dan prasarana sebagai penunjang dalam pengawasan Tata Ruang dan Wilayah serta kurangnya keterlibatan masyarakat dalam
mewujudkan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten Bulukumba, 3) Manfaatan Penataan Ruang dan Wilayah dalam Perspektif Hukum Islam di Kabupaten Bulukumba yaitu: manusia diciptakan sebagai khalifah dimuka bumi
untuk menjaga dan memelihara kelestarian alam adalah merupakan upaya untuk mensyukuri limpahan nikmat dan karunia Allah Swt.