Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa produk dana talangan haji di Bank Mandiri Syariah KCP Sungguminsa menggunakan akad qardh walijarah, yaitu dana yang dipinjamkan oleh pihak Bank kepada nasabah calon haji dan biaya sewa/ujrah sistem IT yang dimiliki BSM dibebankan kepada nasabah. Waktu pelunasan yang diberikan oleh BSM maksimal 1 tahun dan pelunasannya dengan cara menabung. Apabila terjadi pembatalan pemberangkatan haji dikarenakan tidak bisa melunasi atau nasabah calon haji meninggal dunia, maka dari pihak BSM akan mengembalikan uang nasabah sejumlah yang disetorkan.