Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Dalam peranan lembaga
pemasyarakatan dalam proses peradilan pidana anak di lembaga pemasyarakatan klas
IIA maros tempat untuk membina serta mendidik narapidana ataupun anak didik
pemasyarakatan dan diperlukan suatu bentuk pembinaan dan pendidikan yang tepat
agar dapat merubah para narapidana dan tahanan menyadari kesalahannya dan
menjadi lebih baik, olehnya itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus
mendapatkan pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan agar dapat terus melanjutkan
pendidikannya walaupun di dalam lembaga pemasyarakatan, dan (2) Pandangan
hukum Islam terhadap peranan lembaga pemasyarakatan dalam proses peradilan
pidana anak adalah mengasingkan pelaku jarīmah yang telah sesuai dengan aturan
Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.