Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Wakaf di Bungku Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah adalah lembaga (tempat) untuk menyelesaikan perselihan hukum agama atau hukum syara’ danpada prinsipnya harta wakaf tidak bisa dilakukan transaksi hukum lain, namun apabila tidak bermanfaat lagi sesuai dengan ikrar wakaf semula, atau adanya kepentingan umum yang lebih besar, maka pengalih fungsian benda wakaf merupakan bentuk solusi dengan pertimbangan maslahah.