Abstract :
Sistem perwakafan di Indonesia masih jauh dari kesempurnaan dalam pengaplikasiannya, itu dibuktikan dengan adanya data dari Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2012 bahwa obyek wakaf tesebar di 420.003 lokasi dengan luas 3.500 kilometer persegi. Dari total jumlah terebut 67,22% atau 282.321 lokasi atau bidang tanah sudah bersertifikat wakaf, maka masih ada 32,28% atau 137.682 lokasi atau bidang tanah yang belum bersertifikat wakaf. Melihat data tersebut, maka Hakim Pengadilan Agama harus memaksimalkan kerjasama dengan perangkat daerah yang ditunjuk sebagai PPAIW seperti KUA setempat dan perangkat daerah lainnya untuk untuk meretas masalah kekurangan berkas-berkas dalam perwakafan tersebut yang masih terlalu banyak bidang tanah wakaf belum bersertifikat wakaf, agar harta benda wakaf tersebut tidak menjadi sengketa dikemudian hari.