DETAIL DOCUMENT
Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Mengantisipasi Perkawinan di Bawah Umur (Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima)
Total View This Week16
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
306.81 Pernikahan, Perkawinan 
Datestamp
2018-12-05 06:22:35 
Abstract :
Dari hasil penelitian di dapat kan bahwa latar belakang terjadinya perkawinan dibawah umur di Kematan Bolo Kabupatten Bima disebabkan oleh beberapa faktor yakni: Faktor kekeluargaan, yakni adanya rasa kekeluargaan yang tidak ingin diputuskan yang mengakibatkan anak-anak mereka masih di bawah umur sudah dikawinkan tanpa mempertimbangkan kesiapan bagi anak-anak. Faktor ekonomi, yakni adanya di kalangan mereka didesak oleh kebutuhan ekonomi, Usaha dan upaya yang dilakukan oleh Kantaor Urusan Agama (KUA) dalam dampak perkawinan dibawah umur di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima adalah, bimbingan dan penyuluhan dalam bentuk nasehat perkawinan, pengajian dan khutbah jum’at, penerapan undang-undang perkawinan, yaitu menegas kan kepada anggota masyarakat agar mematuhi ketentuan yang dilangsungkan perkawinan menurut Undang-undang perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin