Abstract :
Disertasi ini membahas tentang Peradilan Agama dalam kaitannya dengan
Sengketa Ekonomi Syariah. Adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana hakikat peradilan agama dan ekonomi syariah ? 2. Bagaimana peluang
dan hambatan yang muncul dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di
Indonesia, termasuk ketika dikaitkan dengan posisi dan fungsi hakim pengadilan
agama ? 3. Bagaimana korelasi peradilan agama dengan sengketa ekonomi syariah?
Penelitian ini bertujuan : (1) untuk menguraikan dan menganalisis tentang nilai-nilai
dan karakteristik/sifat dari ekonomi syariah serta kewenangan peradilan agama dalam
menangani perkara tertentu termasuk sengketa ekonomi syariah, dimana hal ini
dalam kenyataannya, tidak semata bersifat keperdataan, melainkan dapat juga bersifat
pidana atau administrasi negara. (2) untuk menguji obyek-obyek yang menjadi
sengketa ekonomi syariah memiliki korelasi, baik secara legal formal maupun secara
konstitusional dengan peradilan agama. (3) untuk mengetahui peluang dan hambatan
yang muncul dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, serta cara
mengatasinya.
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode deskriptif
kualitatif, dengan pendekatan yuridis, historis, sosiologis, filosofis, dan teologis
normatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumen, baik yang
bersumber dari al-Qur’an dan hadis, maupun perundang-undangan tentang peradilan
agama dan ekonomi syariah. Sumber-sumber tersebut dianalisis secara komparatif
dan pada akhirnya mengambil kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini disimpulkan : (1) Nilai-nilai ekonomi syariah Islam :
a. nilai ketuhanan, b. Kepemimpinan, c. nilai keseimbangan, d. nilai keadilan , dan e.
nilai kemaslahatan, diharapkan dapat diaktualisasikan dalam kehidupan keseharian
umat Islam. Sistem ekonomi syariah senantiasa menggunakan kriteria yang di
dalamnya tidak mengandung unsur : - maysir, -gharar, haram, dan riba. Ada 3 (tiga)
aspek yang muncul pada setiap sengketa, yakni : 1. Aspek yuridis, 2. Aspek
sosiologis, dan 3. Aspek psikologis. Ketiga aspek dari setiap sengketa, menimbulkan
3 (tiga) sifat pula yang melekat padanya, yaitu : a. sifat formal (melekat pada nilai
dan norma), b. sifat substansial (melekat pada nilai dan norma), dan c. sifat emosional
(melekat pada manusianya). (2) Penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan
kewenangan absolut (mutlak) pengadilan dalam lingkungan peradilan agama,
sebagaimana yang diamanahkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sengketa ekonomi syariah dimaksud
meliputi 11 macam obyek, yaitu: Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah,
Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi Syariah dan Surat Berjangka Menengah Syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian
Syariah, dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah, dan Bisnis Syariah. (3)
Kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan perkara-perkara ekonomi
syariah, sebagai suatu peluang strategis, sudah seharusnya dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya, dengan cara memfungsikan peradilan agama sesuai tugas dan
kewenangannya secara optimal. Dibalik peluang, tentunya diperhadapkan dengan
tantangan dan rintangan, baik yang bersifat intern, yaitu yang berasal dari individu
hakim berupa profesionalitas dalam menangani perkara ekonomi syariah yang
muncul, tapi juga tantangan yang bersifat ekstern, misalnya virus mafia peradilan.
Para hakim peradilan agama harus menguasai seluk beluk tugas, berkaitan dengan
hukum materil, hukum acara serta peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang
terkait. Sejalan dengan itu, tuntutan peningkatan kinerja, mutu pelayanan, kualitas
dan integritas serta didukung oleh profesionalitas aparat peradilan, berimplikasi pada
peningkatan kepercayaan masyarakat pencari keadilan terhadap lembaga peradilan.
Adapun Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) kesiapan sumber daya
manusia para hakim masih kurang memadai, sehingga diharapkan mengembangkan
ilmu dan keahlian yang memadai. -peningkatan sumberdaya manusia (SDM) para
hakim melalui pelbagai pelatihan, bimbingan tehnis, training of trainers, studi
banding dan jalur akademis pada jenjang S2 dan S3, baik di dalam maupun di luar
negeri. 2) perlu digalakkan sosialisasi kewenangan/kempetensi pengadilan agama
dan aturan perundang-undangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disatu sisi berdampak positif bagi kedudukan
dan eksistensi peradilan agama, namun disisi lain juga memiliki konsekuensi logis
terhadap aparatur peradilan agama yang perlu mempersipkan diri dengan baik dalam
penyelesaian ekonomi syariah, khususnya bisnis syariah, terutama yang terkait
dengan legislasi dan regulasi, pelbagai macam akad, produk-produk, jenis-jenis,
pembukuan serta akuntansi syariah.4) untuk menjamin tega