Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majlis Agama Islam memiliki kewenangan yang hakiki dalam segala bidang yang bersangkutan mengenai persoalan agama termasuk di dalamnya pembagian harta warisan. Namun, sebelum persoalan sampai kepada Majlis Agama Islam terlebih dahulu akan diselesaikan oleh imam masjid di tiap daerah. Jika persoalan yang tengah terjadi tidak dapat diselesaikan oleh imam masjid setempat barulah persoalan tersebut ditangani oleh pihak Majlis Agama Islam. Oleh karena itu, dalam penentuan dan pemilihan imam masjid pada setiap daerah di Thailand Selatan tidaklah asal memilih, melainkan harus diuji kemampuan yang dimilikinya. Termasuk ilmu-ilmu pengetahuan yang dimilikinya meliputi: ilmu faraidh, zakat, nikah dan lain sebagainya. Sehingga jika terjadi suatu masalah dalam kampung tersebut maka imam masjid selaku orang yang dikuasakan oleh pihak Majlis Agama Islam dapat menyelesaikan masalah tersebut karena dia telah mengetahui dasar hukum dan punya pengetahuan tentang cara penyelesaiannya. Namun, jika imam masjid telah berusaha untuk mengatasi persoalan tersebut dan belum bisa terselesaikan maka imam masjid akan melaporkan hal tersebut ke pihak Majlis Agama Islam untuk menyelesaikannya. Karena Majlis Agama Islam merupakan lembaga tertinggi dalam penetapan hukum keagamaan dalam agama Islam di Thailand sebelum melangkah ke ranah hukum Thailand yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah