DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Konsumen terhadap Penyaluran Obat Keras Daftar G yang sering di salah Gunakan di Wilayah kerja Badan POM Makassar
Total View This Week18
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X6.176 Pecandu Obat Terlarang Lainnya 
Datestamp
2018-01-11 07:33:19 
Abstract :
Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan oleh penulis, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dilakukan oleh Balai Badan POM di Makassar telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.kemudian penyaluran obat obatan telah diatur dalam peraturan kepala badan POM Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor. Peranan Balai Besar POM di Makassar sudah sesuai dengan visi dan misi yaitu, Misi BPOM dalam melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang membahayakan kesehatan dituangkan dalam sistem pengawasan full spectrum mulai dari pre-market hingga post-market control yang disertai dengan upaya penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat (community empowerment) 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin