Abstract :
Setelah mengadakan pembahasan tentang hak-hak politik khususnya hak-hak
politik nonmuslim, maka perlu adanya kesadaran intelektual, mengembangkan suatu
sikap saling menghargai, hormat menghormati antara sesama penganut agama dalam
membangun dan menghadapi perbedaan pendapat yang ada, khusunya yang berkaitan
tentang boleh tidaknya komunitas nonmuslim menjadi pemimpin politik dalam
mengelola pemerintahan yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan
pengkajian tersebut dapat teridentifikasi tantangan yang dihadapi dan upaya
menyelesaikannya. Dalam konteks Piagam Madinah, penulis menemukan petunjuk
konstitusional terkait dengan eksistensi nonmuslim dan pengakuan akan hak-hak
politik mereka tanpa adanya perbedaan berdasarkan agama, suku, adat dan budaya.
Eksistensi mereka (nonmuslim) diakui ditengah-tengah masyarakat mayoritas
muslim, dan dalam kondisi tersebut Nabi tidak hanya menciptakan suatu masyarakat
egaliter di bawah kekuasaan Islam. Tetapi ia juga ingin menata hubungan sosial
sesama mereka di satu pihak agar menjadi masyarakat yang bertauhid, bertaqwa dan
bermoral serta menata hubungan antara muslim dan nonmuslim sebagai umat yang
satu dalam kehidupan sosial dan politik