Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya penerapan sanksi yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya pelaku tindak pidana penggelapan uang yakni: dengan tegas memberlakukan hukum positif yang ada. Untuk penegakan hukum positif yang seobyektif mungkin dibutuhkan perangkat atau penegak hukum
yang mempunyai naluri keadilan yakni “Hakim” yang memutus segala perkara yang ada.