Abstract :
Skripsi ini membahas tentang bagaimana tinjauan yuridis pembagian harta
bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Pare-Pare. Pernikahan
merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya baik
pada manusia hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Akibat adanya perkawinan yang
sah salah satunya adalah persatuan harta benda yang ada sejak setelah melakukan
perkawinan. Hal itu berarti bahwa perkawinan antara suami dengan istri, maka
harta mereka dilebur menjadi satu. Dengan demikian di dalam suatu keluarga,
terdapat satu kekayaan harta milik bersama atau yang sering disebut dengan harta
bersama. Pasca terjadinya perceraian, timbul perselisihan antara mantan suami
dan mantan isteri mengenai permasalahan harta bersama yang tidak dapat dibagi
secara damai dengan alasan salah satu pihak telah berselingkuh, sehingga salah
satu pihak mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Pare-Pare. Berlatar
belakang masalah tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti prosedur
penyelesaian terhadap pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan
Agama Pare-Pare serta pertimbangan Hakim dalam putusan pembagian harta
bersama akibat perceraian No. 254/Pdt.G/2014/PA.Pare. Hasil penelitian ini ialah prosedur penyelesaian pembagian harta bersama
dilakukan berdasarkan Hukum Acara Peradilan Agama yang telah ditentukan,
baik secara hukum formil maupun hukum materil. Di dalam proses persidangan
pembagian harta bersama diawali dengan proses persidangan yang dapat
memberikan suatu gambaran yang jelas terhadap suatu peristiwa yang terjadi di
persidangan sehingga hakim dapat menemukan bukti-bukti atau fakta-fakta untuk
dijadikan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan dalam pelaksanaan
pembagian harta bersama, kemudian ada beberapa hal yang dapat dijadikan
pertimbangan oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara
pembagian harta bersama. Pembagian harta bersama harus mengacu pada
ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi
Hukum Islam.