Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Datestamp
2018-01-24 06:50:38
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim pada perkara dispensasi perkawinan Nomor: 135/Pdt.P/2016/PA.Sj adalah pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 15 ayat (1), dan kaidah fikih. Kedudukan putusan hakim dalam perkara dispensasi nikah Nomor: 135/Pdt.P/2016/PA.Sj tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat bahwa anak dari pemohon sudah tidak sekolah sejak kelas 5 Sekolah Dasar (SD)