Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa banyak masyarakat yang melakukan perkawinan poligami yang tidak diputuskan oleh pengadilan. Dikarenakan berbagai faktor, salah satunya pemahaman keagamaan masyarakat tentang Perkawinan Poligami, faktor ekonomi dan ketidak tahuan tantang aturan poligami menurut undang-undang No. 1 Tahun 1974 bahwa poligami harus diputuskan oleh pengadilan, sehingga perkawinan poligami mendapat legalitas Negara, itu semua karena kurangnya pengetahuan dan rendahnya pendidikan. Di jelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan tentang Perkawinan Poligami Pasal 3 ayat (2) menerangkan bahwa: “Pengadilan dapat memberikan
izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Ayat ini jelas sekali bahwa Undang-undang perkawinan telah melibatkan Peradilan Agama sebagai instansi yang cukup penting untuk mengabsahkan kebolehan poligami bagi seseorang. Kemudian dalam pasal 4 ayat (1) menerangkan bahwa: “Apabila seorang suami yang akan melakukan poligami, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya”, sudah jelas undang-undang mengatur prosedur kebolehan berpoligami, dengan adanya alasan- alasan tertentu, namun masih banyak masyarakat yang tidak melakukan prosedur sesuai dengan undang-undang, dan beranggapan bahwa perkawinan poligami itu tidak penting untuk mendapatkan legalitas hukum, karena hanya memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Implikasi dari penelitian ini adalah : 1). Pelaku poligami dan Masyarakat Kecamatan Bangkala Barat untuk lebih mengenal hukum dan mengikuti perundang-undangan, yaitu hukum tentang perkawinan, sesuai dengan yurisprudensi hukum perkawinan poligami di Indonesia UU No. 1 Tahun 1974, sehingga tidak terjadi praktik poligami yang kurang sesuai dengan
ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. 2) Kepada pihak desa, akademisi dan instansi Negara melalui Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama untuk melakukan sosialisasi tentang peraturan-peraturan perkawinan poligami baik dari segi prosedur, materi ataupun proses administerasi kepada masyarakat di Kecamatan Bangkala Barat, sehingga bagi
pihak-pihak tertentu tidak lagi mengambil jalan pintas dalam melakukan perkawinan poligami.