Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.318 Perkawinan Campuran Beda Agama, Pernikahan Campuran Beda Agama
Datestamp
2018-01-29 02:28:54
Abstract :
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library reseach). Metode kepustakaan yakni data dikumpulkan dengan mengutip, menyadur dan menganalisis terhadap literatur yang mempunyai relevansi terhadap masalah yang dibahas, kemudian menyimpulkannya. metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode tahlili dengan menjelaskan kandungan ayat secara terperinci dalam QS al-Maidah/5: 5 dengan menggunakan pendekatan tafsir, serta buku-buku yang
mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas kemudian mengulas dan menyimpulkannya. Setelah mengkaji dari beberapa referensi, maka dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pernikahan beda agama antara seorang Muslim dengan orang musyrik adalah haram hukumnya, sedangkan pernikahan seorang Muslim dengan ahl al-kitab hukumnya boleh.