Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Bulukumba sebagai tempat pelaku poligami yang melaksanakan proses poligami yaitu latar belakang keluarga yang sudah turun temurun melakukan poligami, serta keadaan biologis
laki-laki yang susah untuk dibendung, tentunya juga merujuk pada faktor penyebab yaitu keadaan istri yang tak mampu untuk melaksanakan atau memberikan kebutuhan jasmani maupun rohani yang tentunya memberikan dampak bagi kehidupan keluarga misalnya Ketidakhamonisan hubungan atar keluarga.