Abstract :
Hasil Penelitian yang berhasil penulis analisa bahwa: 1) praktek jual beli pada
pedagang handphone (Hp) di Pasar Campalagian berjalan secara umum. Mulai dari
pembelian produk atau barang, proses mempromosikan barang gadagang dan sampai
kepada proses transaksi atau ijab dan kabul dari suatu barang. Di samping itu
pedagang handphone (Hp) di pasar Campalagian tidak hanya menjual handphone
(Hp) yang baru atau masih tersegel, akan tetapi ada juga yang menjual handphone
(Hp) yang bekas. 2) Implementasi praktek jual beli handphone (Hp) menurut
perspektif ekonomi Islam di pasar Campalagian Kabupaten polewali Mandar sudah
berjalan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Dalam artian bahwa para pedagang
paham akan jual beli secara Islami tetapi mereka terkadang menyeleweng dari
pemahaman dikarenakan situasi persaingan dan kebutuhan dari masing-masing toko
atau pemilik toko.