Abstract :
Hasil Penelitian ini menegaskan bahwa Rusli Habibie sebagai terpidana
percobaan yang ikut dalam Pilkada Tahun 2017 ini tidak memiliki legitimasi
hukum yang kuat. Karena dasar hukum penetapan pencalonannya berdasarkan
Pasal 4 ayat 1 huruf (f) PKPU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan
Kepala Daerah yang diloloskan sebagai calon kepala daerah dengan statusnya
sebagai terpidana percobaan sedangkan ada aturan yang lebih tinggi yang
mengatur dasar hukum bagi terpidana atau mantan terpidana yang diatur dalam
Pasal 7 ayat 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa dibatasi hanya bagi mantan
terpidana yang telah secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana yang dapat dinyatakan
memenuhi persyaratan pencalonan kepala daerah. Sebelumnya Rusli Habibie telah
melakukan judicial review Pasal 7 ayat 2 huruf (g) tersebut ke Mahkamah
Konstitusi, namun sampai saat ini perkara yang diajukan dengan Nomor Register
Perkara 71/PUU-XIV/2016 belum diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Seharusnya perkara tersebut harus diputus sebelum pelaksanaan pemilihan kepala
daerah tahun 2017 untuk menentukan legitimasinya sebagai calon pada saat
pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Walaupun nanti, ketika telah diputusnya perkara tentang pencalonan terpidana ini, apakah Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut menerima atau menolak atau mungkin diputus secara
konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat tetap tidak akan
berpengaruh lagi bagi Rusli Habibie karena putusan tersebut tidak akan berlaku
surut kebelakang, sesuai dengan asas hukum umum non-retroaktif.