Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
345.01 Pengadilan Pidana, Pengadilan Kriminal
Datestamp
2018-02-05 06:57:28
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hukuman terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dalam KUHP diatur pada Pasal 303 ayat (1) yang menyatakan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun dan denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,
baik terhadap pelaku maupun terhadap orang yang sengaja memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum.sedangkan ketentuan hukum Islam mengenai hukuman bagi pelaku tindak pidana perjudian jenis togel yaitu dengan sanksi takzir yang terdiri dari: saksi takzir yang berkaitan dengan badan (hukuman mati dan hukuman cambuk), sanksi takzir yang berkaitan dengan kemerdekaan orang (hukuman penjara: hukuman penjara terbatas dan hukuman penjara tidak terbatas), (hukuman pengasingan), hukuman takzir yang berkaitan
dengan harta. Implikasi penelitianya, Tindak pidana perjudian dikalangan masyarakat tidak
bisa dianggap suatu permasalahan biasa-biasa saja karena dalam prakteknya perjudian
bertentangan dengan Agama, kesusilaan dan moral. Oleh karena itu dibutuhkan suatu
penanganan oleh aparat dan praktisi hukum dalam memberikan penyuluhan-penyuluhan
tentang hukum kepada masyarakat.