Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.71 Hukum Ketatanegaraan Islam, Hukum Tata Negara Islam
Datestamp
2018-02-19 06:21:15
Abstract :
Nasakom merupakan sebuah pemikiran Bung Karno untuk membangun bangsa dipilari oleh persatuan dan kesatuan serta keadilan yang diperoleh setelah upaya melawan penjajahan mencapai Indonesia Merdeka. Sementara Piagam Madinah merupakan konsitusi yang bertujuan mewujudkan sebuah kesatuan golongan menjadi satu nation-state yang bermoral. Dengan menjunjung hak asasi manusia dan keadilan sosial. Naskom Bung Krano dan Piagam Madinah. Bagaimanapun tidak dapat disangkalkan bahwa keduanya lahir di tengah-tengah
ketegangan antara kelompok yang saling bersitegangan untuk kemudian disatukan dalam sebuah persatuan dan kesatuan, serta menerima akan adanya konteks kemajemukan dalam sebuah masyarakt, sekaligus menolak akan adanya kesewenang-wenangan, penindasan. Adapun perbedaan dari kedua konsep bahwa Nasakom tidak lebih dari buah pemikiran Bung Karno yang dipengaruhi oleh ketiga entitas ini Nasionalis Islam dan Komunis. Sementara Piagam Madinah yang digagas oleh buah pemikiran sang pesuru Tuhan Muhammad Saw. serta kematangan Al-Qur’an yang menjadi sumber dan petunjuknya. Pengkajian atas piagam Madinah diharapkan dapat meninjau kembali
pemberlakuan konsitusi negara Indonesia demi terakomodasinya prinsip, toleransi dalam beragam, keadilan sosial dan semangat akan Nasionalisme