Abstract :
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu: 1) Pelaksanaan gadai tanah (sawah) di Desa Singa Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba dilakukan sejak dahulu. 2) Jika dilihat dari pandangan Hukum Islam sudah sah dan sesui dengan ketentuan karena dilihat secara keseluruhan analisis akad gadai tanah sawah telah sah dan sesuai menurut hukum Islam hanya saja dalam serah terima marhun tidak sempurna karena rahin tidak menunjukkan sertifikat tanahnya, sedangkan menurut ketentuan harus menyerahkan sertifikat tanah sebagai bukti otentik karena sawah termasuk kategori benda tidak bergerak. 3) Analisis pemanfaatan passanra bisa mendatangkan kemaslahatan untuk orang yang menggadai (rahin), pemberi utang (murtahin), dan masyarakat, karena dapat menutupi juga dapat keuntungan jika berniat baik dan termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, juga dapat menimbulkan kemudharatan ketika fungsi dari barang gadai sebagai barang jaminan dan kepercayaan tidak dimanfaatkan oleh penerima gadai.