Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode ijtihad NU menggunakan metode qaulī, metode ilhāqī, dan metode manhajī. Sedangkan metode ijtihad Muhammadiyah menggunakan al-ijtihād al-bayānī, al-ijtihād al-qiyāsī, al-ijtihād al-istihsānī, dan al-ijtihād al-istiṣlāhī. Hakim dalam memutus perkara merujuk pada kitab-kitab perundang-undangan,
kepala adat dan penasehat agama, sumber yurisprudensi, dan tulisan-tulisan ilmiah para pakar hukum. Dalam hal tidak ditemukan dalam sumber-sumber tersebut hakim melakukan
penemuan hukum dengan metode interpretasi, metode konstruksi, dan metode hermeneutika hukum. Metode ijtihad NU dan metode ijtihad Muhammadiyah secara bersama-sama
berpengaruh terhadap putusan hakim Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A. akan tetapi secara parsial metode ijtihad NU tidak berpengaruh sedangkan metode ijtihad
Muhammadiyah berpengaruh terhadap putusan hakim Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A.