Abstract :
Dasar intelektual yang mengakar kokoh dan jiwa independensi yang dimilikinya, memungkinkan Buya mampu melepaskan diri dari sifat ta’assub dan sekedar taqlid, sehingga dalam penalaran fikih, Buya menempuh metode tarjih dan mengakomodasi tajdid. Tarjih berlaku dalam mempertimbangkan masalahmasalah yang sudah dibicarakan oleh para pemikir terdahulu dengan penalaran tekstual dan pertimbangan kontekstual. Adapun tajdid diakomodasinya sebagai jalan alternatif keluar dari kebekuan dan etertinggalan pemikiran. Dengan kedua cara yang di tempuh dengan prinsip al-muhāfazatu ‘ala al-qadīmi al-sālih, wa alakhzu bi al-jadīdi al-aslah (mempertahankan khazanah lama yang masih baik dan mengambil pemikiran baru yang lebih baik), Hamka berkeyakinan bahwa hukum Islam akan terus dinamis dan shālihun li kulli zamānin wa makān (sesuai dengan dinamika zaman). Hukum Islam diharapkan selalu eksis dan dinamis menyertai setiap akselerasi perubahan. Ketidakmampuan dalam menghadapi gerak perubahan akan menampilkan wajah hukum Islam yang suram dan ketinggalan. Pilihan yang paling ideal untuk mewujudkan harapan tersebut adalah upaya pembaruan pemikiran secara kontinuitas. Karena itu, ijtihad yang membutuhkan rationality empowerment (pemberdayaan akal) tidak boleh dibiarkan jumud dan kaku, bahkan seharusnya ia mampu mentransformasikan tekstualitas sumber utama ajaran Islam kepada konteks sosial empirik. Hal itu hanya dapat diwujudkan dengan paradigma yang kuat dan metodologi yang berwawasan progresif. Tesis ini diharapkan mampu memberikan konstribuksi yang signifikan dalam upaya pengembangan pemikiran hukum Islam dan demi dinamisasi ajaran Islam di indonesia.