Abstract :
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana praktik mappasanra tanah
sawah yang terjadi di desa tanah harapan ditinjau dari hukum islam. Hal ini kiranya
yang mendorong penyusun untuk mengadakan penelitian lebih mendalam mengenai
praktek mappasanra tanah sawah di Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale
Kabupaten Bulukumba. Adapun pokok masalah tersebut dibagi dalam 2 sub masalah
yakni: 1. Bagaimana Pratik Mappasanra Tanah Sawah di Desa Tanah Harapan Kec.
Rilau Ale Kab. Bulukumba? 2. Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap Praktik
Mappasanra Tanah Sawah yang dilakukan Oleh Masyarakat di desa tanah Harapan
Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba?
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu
penelitian yang dilakukan terjun langsung ke lapangan guna memperoleh data yang
lengkap dan valid mengenai praktek mappasanra tanah sawah di Desa Tanah
Harapan yang dilaksanakan di Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten
Bulukumba Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah yuridis syar’ih yakni
mengkaji data yang ada di Desa Tanah Harapan kemudian dianalisis berdasarkan
prinsip hukum Islam. Dan teknik pengumpulan datanya adalah interview. Interview
ini dilakukan untuk mendapatkan informasi dengan cara mewawancarai para
informan, wawancara dilakukan dengan pemerintah setempat, tokoh masyarakat,
serta masyarakat yang melakukan mappasanrra tanah sawah.
Namun setelah diadakan penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa
penerapan prinsip-prinsip syar’ih dalam transaksi mappasanrra tanah sawah pada
masyarakat Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba secara
keseluruhan belum sesuai dengan norma-norma syariah karena terdapat unsur
eksploitasi (ketidakadilan) yakni pada pengambilan manfaat barang gadai oleh
penerima gadai (murtahin) atas tanah yang dijadikan jaminan sampai utang dibayar
oleh penggadai, sementara rahin tidak mendapatkan bagian dari hasil panen tanah
sawah tersebut. Adapun saran yang penulis berikan yakni: Hendaklah ada pembuka
masyarakat dalam hal ini adalah para ulama setempat, agar lebih sering memberikan
pengarahan atau informasi mengenai hukum islam dan tata cara bermuamalah secara
baik dan benar sehingga masyarakat dapat terhindar dari kesalahan.