Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
345.01 Pengadilan Pidana, Pengadilan Kriminal
Datestamp
2018-03-15 07:54:50
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari dua putusan hakim dalam tindak
pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat itu terdapat disparitas pidana
dengan melihat kasuistik perkara. Namun, disparitas pidana yang diakibatkan
merupakan suatu fenomena putusan hakim yang kerap terjadi disetiap negara hukum.
Sedangkan menururt perspektif hukum Islam, disparitas putusan hakim pada perkara
tindak pidana penganiayaan kemungkinan kecil terjadi karena mengandung sistem
perumusan definite (ditentukan secara pasti)