Abstract :
Hasil dari penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa hakim mediator dalam menyelesaikan perkara telah berjalan baik berdasarkan hasil wawancara
dengan para hakim selaku mediator di Pengadilan Agama Pare pare. Adapun
indikator keberhasilannya adalah: 1) para pihak yang bersengketa, 2) mediator yang profesional, 3) sarana dan/atau fasilitas mediasi. Dari inidikator tersebut, faktor pendukung dan penghambat keberhasilan hakim mediator dapat diidentifikasi. Salah satu yang menjadi faktor pendukungnya adalah mediator yang profesional. Dan salah satu yang menjadi faktor penghambatnya adalah para pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi