Abstract :
Berdasarkan hasil penelitian menyatakan bahwa para pedagang di pasar
tradisional Petepamus Makassar tidak mengetahui etika bisnis Islam, akan tetapi dalam
melaksanakan transaksi jual beli mereka menggunakan aturan sesuai dengan etika
bisnis Islam, dilihat dari tidak melupakan ibadah shalat wajib, berdo’a dan bersedekah,
adil atau seimbang dalam menimbang atau menakar dan tidak menyembunyikan cacat,
memberikan kebebasan kepada penjual baru dan tidak memaksa pembeli, menepati
janji dan bertanggungjawab atas kualitas barang, bersikap ramah tamah dalam
melayani dan bermurah hati.