Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
362.293 Permasalahan Narkotik, Narkoba, Narkotika dan Obat-obat Terlarang
Datestamp
2018-03-26 02:13:44
Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi bagi pelaku kejahatan
narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, oleh majelis hakim dijatuhkan sanksi selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu)
bulan penjara dengan pertimbangan bahwa: perbuatan terdakwa meresahkan
masyarakat; perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang tengah
giat-giatnya memberantas narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum