Abstract :
Hasil yang dicapai dari penelitian ini yaitu, 1). Faktor faktor yang menyebabkan keikutsertaan perempuan dalam proses politik bahkan setidaknya menduduki jabatan DPRD kota makassar didasarkan 3 hal yakni landasan yuridis bahwa keikutsertaan perempuan dalam proses politik hingga menduduki jabatan DPRD berdasarkan undang-udang No 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, sedangkan secara sosiologis keberadaan perempuan di DPRD Kota makassar merupakan salah satu bentuk emansipasi wanita , dan secara filosofis bahwa
keberadaan perempuan di DPRD Kota makassar adalah bentuk keadilan dari segi
perwakilan karena dengan keberadaan perempuan di DPRD maka aspirasi perempuan
akan betul-betul diperjuangkan. 2). Bahwa urusan-urusan dan kepentingan-kepentingan perempuan hanya dimengerti oleh sesama perempuan, sehingga peran perempuan dalam membentuk peraturan daerah sangat urgent agar kepentingan-kepentingan perempuan juga terserap dalam perda tersebut. Salah satu peran anggota DPRD perempuan dengan menjadi ketua pansus pembentukan peraturan daerah tentang air susu ibu (ASI)