DETAIL DOCUMENT
Silariang dan Cara Penyelesaiannya Perspektif Keabsahan Hukum Pernikahan di Kabupaten Jeneponto
Total View This Week1
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat 
Datestamp
2018-03-27 02:20:40 
Abstract :
Jenis penelitian ini bersifat field research (penelitian lapangan), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara langsung terjun ke lapangan dengan pendekatan yuridis, empiris dan normatif. Teknik penelitian yang penulis gunakan dalam studi lapangan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data (seleksi data), sajian data serta verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab silariang di Kabupaten Jeneponto disebabkan oleh faktor tidak adanya restu dari orang tua ataupun pilihan orang tua dengan anak berbeda. Kemudian karena faktor doek panaik, strata sosial yang berbeda serta faktor karena saling mencintai. Penyelesaian silariang melalui adat yang disebut dengan istilah mae bajik. Kemudian, pernikahan silariang tidak sah, jika tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Adapun upaya untuk mencegah silariang, yaitu didak mendekati zina serta mengutamakan agama ketika memilih calon pasangan hidup. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin