Abstract :
Hasil kajian yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwasanya larangan
bagi manusia dalam menunda-nunda membayar hutang, Karena hal tersebut
termasuk perbuatan yang zalim, kualitas mengenai hadis larangan menunda
membayar hutang berkualitas sh}ah}i dan pemahaman hadisnya adalah manusia yang
selalu menunda-nunda dalam membayar hutang padahal dia kaya/mampu untuk
membayar hutang tersebut, maka orang yang seperti ini tersmasuk orang yang zalim