Abstract :
Hasil penelitian ini menemukan bahwa konsepsi etika seks adalah prilaku mengamankan dan mengatur seks yang mutlak dipahami dan diamalkan dalam berumah tangga dan kehidupan bermasyarakat. Penyimpangan seks seperti liwat, incets, onani, masturbasi dan penyimpangan etika seks seperti zina, prositusi, sampai kekerasan seks dalam rumah tangga adalah jarimah yang harus diberi sanksi berupa had atau takzir. Dengan demikian, sangat urgen mengamankan seks dalam kehidupan masyarakat melalui prilaku memandang, bergaul, berpakaian, dan nikah, serta prilaku viii mengatur interaksi suami istri dalam kehidupan rumah tangga. Untuk mencapai tujuan perkawinan (mawaddah warahmah) dan mewujudkan maqas id al-Syariat dalam hal hifdzu al-nasl, seks menjadi syarat utama untuk sahnya perkawinan, meskipun paradoks dikalangan ulama. Dalam hal sanksi, Islam mengadung teori preventif, untuk mencega terjadi pelanggaran penyimpangan seks (Q.S. al-Isra/17:32) sebagai indikasi adanya pembinaan dan ketegasan hukum dalam Islam.