Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perilaku seksual menyimpang kaum Nabi Luth yang di paparkan dalam al-Qur'an adalah mneyalahi firah yang telah ditentukan oleh syariat islam. Untuk itu perlu dijelaskan pengertian perilaku seksual menyimpang agar tidak terjadi sebagaimana halnya kisah Nabi Luth dan kaumnya, kemudian bentuk-bentuk penyimpangan seksual kaum Nabi Luth dalam al-Qur'an. Kemmudian akan dijelaskan tentang hukuman bagi pelaku homoseks. Urgensi kisah perilaku seksual menyimpang kaum Nabi Luth dalam al-Qur'an adalah: dijadikan sebagai pelajaran bagi kehidupan, memperoleh keselamatan bagi orang yang taat kepada Allah SWT., secara spesifik perbuatan-perbuatan tersebut antara lain adalah dangkalnya keimanan seseoarang, kefasikan dan kemunafikan.