Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.5 Hukum Pidana Islam, Jinayat
Datestamp
2018-04-11 06:25:07
Abstract :
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan II B Kabupaten Pinrang menggunakan pola pembinaan kepribadian dan pembinaan
kemandirian. Namun pelaksanaan pembinaan di Lembaga Permasyarakatan IIB Kabupaten Pinrang belum efektif sesuai yang diharapkan oleh ketentuan perundang-undangan. Faktor-faktor
penghambat dalam proses pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan IIB Kabupaten Pinrang antara lain: sarana dan prasarana yang belum cukup, over kapasitas, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan yang masih kurang. Perspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan pembinaan
narapidana dengan mengasingkan pelaku jarimah adalah sejalan dengan konsep tentang Pemasyarakatan yang tujuannya untuk medidik para pelaku jarimāh pidana untuk tidak mengulangi lagi jarimah yang pernah dilakukannya