Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
342.07 Pemilihan Umum, Hukum Pemilu
Datestamp
2018-04-12 04:17:38
Abstract :
Hasil penelitian ini yaitu bahwa konsep pemilukada dalam sistem demokrasi
berangkat dari kedaulatan rakyat yang dalam siyāsah syar’iyah disebut sebagai
kesepakatan ummat. Namun dari segi falsafah dasar, prinsip dan tujuan dari
pemilukada dalam sistem demokrasi saat ini dan pemilukada dalam sistem demokrasi
berdasarkan Siyāsah Syar’iyah sangatlah berbeda. Pertama, Pemilukada dalam
demokrasi didasarkan pada falsafah dasar demokrasi itu sendiri, yaitu pemisahan
agama dari kehidupan sedangkan pemilu dalam Siyāsah Syar’iyah didasarkan pada
akidah Islam, yang tidak pernah mengenal pemisahan agama dari kehidupan. Kedua,
Pemilukada dalam sistem demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan di tangan
rakyat sehingga rakyat di samping mempunyai hak memilih penguasa, juga berhak
membuat hukum, dalam artian rakyat diberikan kesempatan untuk menduduki posisi
di lembaga perwakilan negara yang salah satu fungsinya yaitu membuat kebijakan.
Sebaliknya, pemilu dalam Siyāsah Syar’iyah didasarkan pada prinsip kedaulatan di
tangan syariat bukan di tangan rakyat. Jadi, meskipun rakyat berhak memilih
pemimpinnya, kehendak rakyat wajib tunduk pada hukum al-Quran dan as-Sunnah.
Ketiga, tujuan Pemilu dalam sistem demokrasi adalah memilih penguasa yang akan
menjalankan peraturan yang dikehendaki dan dibuat oleh rakyat. Sebaliknya, pemilu
dalam Siyāsah Syar’iyah bertujuan untuk memilih penguasa yang akan menjalankan
kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. Dan implementasi pemilukada dalam pemerintahan
sejatinya harus tetap dipertahankan dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah
yang demokratis. Meskipun dalam kenyataannya pemilukada masih menunjukkan
kesenjangan antara harapan dan kenyataan