DETAIL DOCUMENT
Peran Istri Menafkahi Keluarga Perspektif Hukum Islam” (Studi Kasus di Lamakera desa Motonwutun)
Total View This Week1
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
640 Kesejahteraan Rumah Tangga dan Kehidupan Keluarga 
Datestamp
2018-04-13 02:21:11 
Abstract :
Dalam penelitian ini diperoleh beberapa hasil penelitian. Pertama,konsep nafkah keluarga di Lamakera desa Motonwutun dibangun di atas dua prinsip mendasar, yakni prinsip kemitraan dan prinsip kerelahan. Prinsip kemitraan adalah prinsip yang menjelaskan bahwa suami istri sama-sama terlibat dan berpartisipasi aktif dalam urusan nafkah keluarga. Prinsip ini hadir dalam dua kondisi sekaligus, yakni baik suami masih hidup dan mempunyai pekerjaan atau tidak maupun suami telah wafat. Sementara prinsip kerelahan adalah bahwa suami maupun istri sama-sama saling merelahkan dalam bertindak mencari nafkah keluarga.Kedua, kegiatan istri dalam nafkah keluarga adalah jauh lebih dominan dan aktif ketimbang suami. Bentuk kegiatan istri yang santer dilakukan adalah jual beli dengan pelbagai bentuk dan derivasinya berupa jual beli makanan ringan, makanan dapur dan ikan pari manta maupun lainnya baik di Lamakera maupun di Waiwerang, Lembata dan Larantuka.Ketiga, posisi istri dalam nafkah keluarga sebagai mitra sekaligus dalam kondisi-kondisi tertentu sebagai “pencari nafkah tunggal”.Keempat, hak dan kewajiban suami istri sama seperti hak dan kewajiban dalam hukum Islam pada umumnya. Kelima,dilihat dari perspektif hukum Islam, maka istri menafkah keluarga di Lamakera desa Motonwutun memiliki dua bentuk hukum: 1) hukumnya sunnah, hukum ini berlaku bagi seorang istri yang masih memiliki suami dan suaminya memiliki pekerjaan; dan 2) hukumnya wajib, hukum ini berlaku ketika suaminya tidak punya pekerjaan, sakit parah yang tidak bisa disembuhkan, pergi merantau tanpa kabar juga tidak mengirim uang untuk istri dan anak, dan telah wafat 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin