Abstract :
Dalam penelitian ini diperoleh beberapa hasil penelitian. Pertama,konsep
nafkah keluarga di Lamakera desa Motonwutun dibangun di atas dua prinsip
mendasar, yakni prinsip kemitraan dan prinsip kerelahan. Prinsip kemitraan
adalah prinsip yang menjelaskan bahwa suami istri sama-sama terlibat dan
berpartisipasi aktif dalam urusan nafkah keluarga. Prinsip ini hadir dalam dua
kondisi sekaligus, yakni baik suami masih hidup dan mempunyai pekerjaan atau
tidak maupun suami telah wafat. Sementara prinsip kerelahan adalah bahwa suami
maupun istri sama-sama saling merelahkan dalam bertindak mencari nafkah
keluarga.Kedua, kegiatan istri dalam nafkah keluarga adalah jauh lebih dominan
dan aktif ketimbang suami. Bentuk kegiatan istri yang santer dilakukan adalah
jual beli dengan pelbagai bentuk dan derivasinya berupa jual beli makanan ringan,
makanan dapur dan ikan pari manta maupun lainnya baik di Lamakera maupun di
Waiwerang, Lembata dan Larantuka.Ketiga, posisi istri dalam nafkah keluarga
sebagai mitra sekaligus dalam kondisi-kondisi tertentu sebagai “pencari nafkah
tunggal”.Keempat, hak dan kewajiban suami istri sama seperti hak dan kewajiban
dalam hukum Islam pada umumnya. Kelima,dilihat dari perspektif hukum Islam,
maka istri menafkah keluarga di Lamakera desa Motonwutun memiliki dua
bentuk hukum: 1) hukumnya sunnah, hukum ini berlaku bagi seorang istri yang
masih memiliki suami dan suaminya memiliki pekerjaan; dan 2) hukumnya wajib,
hukum ini berlaku ketika suaminya tidak punya pekerjaan, sakit parah yang tidak
bisa disembuhkan, pergi merantau tanpa kabar juga tidak mengirim uang untuk
istri dan anak, dan telah wafat