Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X6.3 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2018-12-06 01:15:15
Abstract :
Hasil penelitian ini diketahui praktik jual beli pakaian bekas dalam karung ini dilakukan antara pedagang pakaian bekas dengan agen, kemudian pedagang menjual pakaian bekas dengan eceran atau satuan. Pedagang membeli pakaian bekas kepada agen dengan memesan pakaian bekas kepada agen dengan karungan. Pemesanan ini dengan sistem kode dan hanya melalui sistem kode sehingga tidak dapat diketahui keadaan pakaian tersebut. sistem jual beli pada pasar cakar borong Makassar mengandung unsur yang dilarang dalam Islam yaitu unsur Tadlis dan Gharar karena pedagang di pasar cakar Borong Makassar dalam melakukan transaksi pembelian pakaian bekasnya mereka tidak dapat mengetahui isi barang dalam karung yang dia pesan ke agen, sehingga menimbulkan unsur ke tidak jelas barang dalam karung