Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.6 Hukum Pengadilan Islam, Qada', Hukum Perdata Islam
Datestamp
2018-04-16 05:59:55
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Dilihat dari prinsip dan hal-hal yang mendasari terbentuknya JKN adalah mementingkan kemaslahatan rakyat Indonesia dan sejalan dengan syariah. Namun, ketika dalam penerapannya
terdapat hal-hal yang bertolak belakang dengan hukum Islam, karena tidak didasari oleh al-Qur’an dan Sunnah. Adapun sistem pembayaran premi BPJS Kesehatan masih mengandung beberapa unsur, yakni: gharar terlihat dari sistem
akad antara peserta dengan BPJS, maysir adanya ketidakadilan terhadap peserta yang meninggal dunia, karena premi yang telah dibayarkan kemudian tidak digunakan hal tersebut tidak dapat dikembalikan, serta adanya pemisahan dari segi fasilitas antara masyarakat miskin, menengah dan atas. 2) Dalam hal pengelolaan dana BPJS tidak terdapat hal diluar sistem syariah. Ada dua sumber dana BPJS, yaitu: DJS untuk pembiayaan sosial dan dana BPJS sebagai biaya yang memberikan kejelasan terhadap dana BPJS. 3) Sistem JKN menggunakan asuransi konvensional dan bekerjasama dengan bank konvensional sehingga dana BPJS tidak ada pemisahan dana antara dana tabarru’ dan dana selain tabarru’. Kemudian tidak transparansinya pihak BPJS dengan peserta dalam pengelolaan dana yang digunakan sebagai pelayanan jaminan kesehatan bagi peserta lain. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Jika kita merujuk kepada hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Indonesia, mengenai gagasan dan konsep jaminan sosial tidak menjadi masalah. Hanya saja sistem operasionalnya belum sesuai dengan syariah. Maka ijtima’ Ulama tentang BPJS Kesehatan perlu menjadi masukan
positif bagi sistem BPJS. Pemerintah segera membenahi beberapa sistem BPJS sesuai dengan syariah untuk kenyamanan peserta BPJS. 2) keberadaan BPJS Kesehatan sangatlah diperlukan oleh masyarakat se-Indonesia, maka bukanlah
sesuatu yang sulit jika membuat asuransi sosial yang berlandaskan aturan syariah, jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka berikan pilihan kepada masyarakat untuk memilih asuransi yang sesuai dengan syariah