DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan Prevensi Khusus terhadap Narapidana di Rutan Kelas II B Kabupaten Jeneponto
Total View This Week1
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
364.8 Perlakuan terhadap Mantan Narapidana 
Datestamp
2018-05-04 01:25:38 
Abstract :
Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa, Rutan Kelas II B Kabupaten Jeneponto melaksanakan prevensi khusus dengan konsep pemasyarakatan berdasarkan Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu dengan cara pembinaan, adapun pembinaan yang dilakukan oleh Rutan Kelas II B Kabupaten Jeneponto adalah pembinaan kepribadian dan kemandirian, pembinaan kepribadian antara lain: pembinaan kerohanian, jasmani, berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual dan kesadaran hukum. Untuk pembinaan kemandirian. Diketahui pula bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan prevensi khusus di Kabupaten Jeneponto, yaitu dalam proses pembinaan seperti kerja sama pihak ketiga yang tidak terjalin dengan baik atau instruktur yang dilakukan berdasarkan kerja sama pihak ketiga terkadang mangkir dari tugas, sarana dan prasarana, tidak adanya pembinaan dan pembimbingan kerohanian bagi narapidana yang beragama selain islam selain itu daya tampung Rutan dan sarana yang ada di Rutan Kelas II B Kabupaten Jeneponto yang tidak lagi dimanfaatkan. Selain faktor dari pembinaan, faktor dari narapidana juga sangat mempengaruhi pelaksanaan prevensi khusus dapat berjalan efektif atau tidak yaitu dari narapidana itu sendiri antara lain individu narapidana, lingkungan dan pergaulan narapidana serta pengawasan orang tua. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin